Mendukung Privasi dan Kualitas Pelayanan Rawat Inap
Mulai 1 Juli 2025, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib mengimplementasikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Salah satu aspek teknis yang menjadi fokus dalam penerapan KRIS adalah penataan ruang rawat inap yang memenuhi kriteria kenyamanan, keamanan, serta privasi pasien.
Salah satu elemen penting untuk mewujudkan standar tersebut adalah penggunaan sistem rel gorden, yang berfungsi sebagai pembatas antar tempat tidur pasien di ruang rawat inap. Sistem ini tidak hanya menjadi pelengkap visual, melainkan bagian integral dari pemenuhan ketentuan teknis dalam standar KRIS.
Fungsi Strategis Rel Gorden dalam Lingkup KRIS
Rel gorden berperan penting dalam:
- Memberikan privasi individu dalam ruang rawat inap bersama.
- Memisahkan pasien berdasarkan jenis kelamin, usia, serta kategori penyakit (infeksi dan non-infeksi).
- Meningkatkan kenyamanan psikologis pasien selama masa perawatan.
- Mendukung standarisasi fasilitas sesuai dengan peraturan pemerintah.